Kasus Mega Korupsi Di Indonesia

Kasus Mega Korupsi Di Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus mega korupsi besar-besaran lambat laun mulai terungkap belakangan ini. Salam lima tahun terakhir ada tiga kasus korupsi terbesar yang merugikan negara. Tak main-main, total kerugian negara yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab tersebut nyaris menyaingi dana yang diselewengkan banyak pihak dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) nyaris seperempat abad lalu. Kasus BLBI terjadi kala krisis moneter 1998.

Adapun tiga kasus korupsi terbesar RI diantaranya, Surya Darmadi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 78 triliun, lalu mega korupsi Asabri dengan nilai Rp 23 triliun. Selain itu, ada pula Jiwasraya dengan kerugian negara masing-masing Rp 17 triliun.

Secara total ketiga kasus tersebut membuat negara rugi hingga Rp 118 triliun. Angka tersebut sedikit lebih kecil dari kerugian negara akibat penyelewengan dana BLBI yang mencapai Rp 138 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Agustus 2000.

Kasus BLBI sendiri dimulai pada Desember 1998, ketika Bank Indonesia menyalurkan dana bantuan Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Saat ini pemerintah masih berupaya memulihkan kerugian dengan memburu aset-aset yang dimiliki obligor BLBI.

Meski demikian upaya tersebut masih kurang maksimal dengan satgas BLBI baru menyita aset senilai sejumlah Rp 20,67 triliun dari obligor dan debitur BLBI hingga tengah tahun ini. Angka ini masih jauh dari target nilai aset eks BLBI yang diperkirakan mencapai Rp110,45 triliun berdasarkan data dari Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Selain penyelewengan dana BLBI yang kasusnya menjerat banyak pihak, berikut adalah tiga kasus mega korupsi terbesar di Indonesia.

Surya Darmadi Rp 78 Triliun

Bos Produsen minyak goreng merek Palma, Surya Darmadi, awal bulan ini resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Surya Darmadi merupakan pemilik dari pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014. Akhir bulan lalu, Mejelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Annas 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Memecahkan rekor korupsi dengan nilai terbesar sepanjang sejarah, Surya Darmadi tentu bukan pengusaha kroco.

Dirinya bahkan sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 dengan kekayaan Rp20,73 triliun ini diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.

Saat ini Surya Darmadi telah kembali ke Indonesia dari sebelumnya berada di Taiwan dan harus mendekam selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, terhitung sejak 15 Agustus hingga 3 September 2022 untuk menjalani penyelidikan lanjutan.

Kejaksaan Agung tengah memeriksa tiga orang saksi yang terkait dalam perkara PT Duta Palma Group. Ketiga orang saksi yang diperiksa yaitu, HH selaku Marketing Supervisor PT Wanamitra Permai. Saksi kedua, yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan saksi ketiga, yaitu TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri telah menyeret sejumlah nama besar di pasar modal. Skandal korupsi tersebut diduga telah merugikan negara hingga Rp 23 triliun.

Jumlahnya lebih besar dibandingkan dengan kasus perusahaan asuransi jiwa BUMN lainnya yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2013-2018 dengan kerugian negara, juga berdasarkan hitungan BPK, mencapai Rp 16,8 triliun.

Besaran hitungan BPK ini beda tipis dengan proyeksi awal Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus Jiwasraya yakni Rp 17 triliun. Dari jumlah Rp 16,8 triliun itu, terdiri dari kerugian investasi di saham Rp 4,65 triliun dan reksa dana Rp 12,16 triliun.

Meskipun merupakan dua kasus yang berbeda, temuan pihak berwenang menyebut bahwa sejumlah nama terseret dalam dua mega skandal tersebut. Misalnya, Benny Tjokrosaputroatau Bentjok, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX), dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.

Permasalahan Jiwasraya (JS) dimulai dari manipulasi laporan keuangan. Proses rekayasa laporan keuangan JS telah dilakukan lebih dari satu dekade lalu.

Pada 2006 laporan keuangan menunjukkan nilai ekuitas Jiwasraya negatif Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban. Oleh karenanya, BPK memberikan opini disclaimer untuk laporan keuangan 2006 dan 2007 karena penyajian informasi cadangan tidak dapat diyakini kebenarannya.

Pada 2015, OJK melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dengan aspek pemeriksaan investasi dan pertanggungan. Audit BPK di 2015 menunjukkan terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang JS dan laporan aset investasi keuangan yang overstated dan kewajiban yang understated.

Pada Mei 2018 terjadi pergantian direksi. Setelah itu, direksi baru melaporkan terdapat kejanggalan laporan keuangan kepada Kementerian BUMN. Hasil audit KAP atas laporan keuangan JS 2017 antara lain mengoreksi laporan keuangan interim yang semula mencatatkan laba Rp 2,4 triliun menjadi Rp 428 miliar.

Sementara kasus korupsi Asabri terjadi di perusahaan pengelola dana pensiun TNI dan Polri terkait manipulasi investasi dengan melibatkan pihak-pihak yang bukan merupakan manajer investasi dan tidak menggunakan analisis dalam penempatan dananya.

Mirip dengan yang terjadi di Jiwasraya, pada skandal korupsi Asabri, Bentjok, Heru dan komplotannya juga menempatkan dana ke saham-saham gorengan, ini dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi sehingga bernilai tinggi.

Tujuannya adalah untuk menunjukkan bahwa kinerja portofolio investasi Asabri terlihat baik. Sejumlah saham perusahaan publik yang masuk dalam pusaran manipulasi pasar ini termasuk Sugih Energy (SUGI), IPO saham Bumi Citra Permai (BCIP) dan Sekawan Intipratama (SIAP).

Kemudian saham-saham non-likuid itu sendiri dimanipulasi sedemikian rupa agar terlihat ramai berpindah tangan dengan cara melakukan transaksi semu yakni saham dijual dan dibeli oleh pihak yang sama dengan nominee (nama alias) yang berbeda agar tidak terdeteksi oleh regulator.

Korupsi dengan skala besar ini membuat banyak pihak berang, hingga JPU menuntut hukuman mati atas keterlibatan salah satu tersangka di kasus Asabri yakni Heru Hidayat. Meskipun tuntutan tersebut ditolak hakim, ini merupakan kali pertama tersangka kasus yang terkait dengan transaksi dan manipulasi di pasar modal dituntut hukuman mati.

Sejumlah nama lain yang ikut terjerat dalam kasus Asabri termasuk Edwin Soeryadjaya yang merupakan putra sulung perintis Grup Astra dan eks Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas Betty. Selain itu kasus ini juga menyeret 10 Manajer Investasi (MI) atas keterlibatannya dalam transaksi dan pengelolaan dana.

Saksikan video di bawah ini:

Disanksi PKU Oleh OJK

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) pada Jumat, (13/9/2024). Keputusan ini dijatuhkan karena keduanya dinilai melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.

"Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini," sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis OJK.

Saksikan video di bawah ini:

Uskup Agung Jakarta Soroti Keserakahan di Indonesia hingga Kasus Korupsi Rp 270 Triliun

Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyoroti keserakahan yang ada di Indonesia saat ini.

Dikatakannya bahwa saat ini Indonesia masih ada dalam 'perbudakan' diperbudak dalam keserakahan.

"Hari ini kita lihat tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bahkan bukan menyangkut saudara-saudara kita yang kurang beruntung. Tetapi orang-orang yang mempunyai pendidikan tinggi, mengerikan," ujar Kardinal Suharyo pada konferensi pers Paskah 2024 di Gereja Katedral Jakarta, Minggu (31/3/2024).

Uskup Agung lalu menyinggung soal pencucian uang saat ini ramai di media, angka mencapai Rp 270 triliun.

"Kemudian korupsi yang saat ini tengah ditangani dan tindak pidana pencucian uang yang jumlahnya mencapai lebih dari Rp 270 triliun. Dan masih banyak yang lain," lanjutnya.

Akhirnya, kata Uskup Agung hulu dan hilir semua peristiwa ini adalah keserakahan. Dan Keserakahan itu bisa menyusup masuk di dalam sistem.

"Jadi bukan hanya keserakahan pribadi. Kalau keserakahan masuk ke dalam sistem ekonomi, politik budaya, sosial. Itu daya rusaknya sangat besar," sambungnya.

Itulah, kata Uskup Agung 'perbudakan' yang ia cermati di media massa saat ini.'

Video: Korupsi Timah Bikin Ekonomi Bangka Belitung Rugi Rp 15 Triliun

Kasus Korupsi berhasil diungkap oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa kasus besar yang sangat banyak merugikan Negara ini sangat memecahkan rekor dengan nilai yang fantastis. Kira-kira kasus apa saja ya ? yuk simak artikel ini

Mantan Presiden kedua kita yaitu Soeharto telah melakukan tindak pidana korupsi terbesar dalam sejarah dunia. Perkiraan harta Negara yang telah dicuri oleh Soeharto sekitar 15 hingga 35 miliar dollar AS atau sekitar Rp.490 triliun.

Kasus korupsi Bantuan Likuiditas Nak Indonesia (BLBI) menjadi salah satu  kasus korupsi terbesar yang ada di Indonesia. BLBI adalah program pinjaman dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang mengalami masalah pembayaran kewajiban saat menghadapi krisis moneter 1998. Bank yang telah mengembalikan bantuan mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL), namun belakangan diketahui SKL itu diberikan sebelum bank tertentu melunasi bantuan. Menurut keterangan dari KPK kerugian negara akibat kasus megakorupsi ini mencapai Rp 3,7 triliun.

Kasus PT Asabri menjadi sorotan meskipun belum diketahui secaa pasti, namun total kerugian Negara diyakini mencapai Rp.10 triliun.

Kasus korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjadi sorotan publik . Jiwasraya sebelumnya mengalami gagal bayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp.12,4 triliun. Produk tersebut adalah asuransi jiwa berbalut investasi hasil kerja sama dengan sejumlah bank sebagai agen penjual.dan akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 13,7 triliun.

Kasus pengadaan E-KTP menjadi kasus korupsi yang paling fenomenal. Kasus ini menyeret Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto yang telah bergulir sejak 2011 dengan total kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.

Ada sekitar 280 saksi yang telah diperiksa KPK atas kasus ini dan hingga kini ada 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ada empat proyek di PT Pelindo II yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 6 triliun. Empat proyek tersebut di luar proyek pengadaan mobile crane dan quay crane container yang dugaan korupsinya ditangani oleh Bareskrim Polri dan KPK. Kasus ini menyeret nama mantan Dirut PT Pelindo RJ Lino yang telah ditetapkan tersangka sejak 2015 lalu. Dalam kasus ini, Lino juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baru saja mendapat sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menarik ke belakang, sengkarut keuangan di asuransi pelat merah ini sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2004.

Lantas, bagaimana kronologi permasalahan Jiwasraya sejak 2024 hingga saat ini disanksi PKU? Berikut rangkumannya.

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun

-- Komisi Pemberantasan Korupsi (

) telah menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (

). Salah satu tersangka menggunakan kode 'uang jajan' untuk meminta uang kepada Irman, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri saat itu.

Mereka adalah Anggota DPR RI Fraksi Partia Hanura Miriam S. Hariyani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik PNS BPPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang merinci peran empat tersangka baru dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama terkait peran Miriam pada Mei 2011. Setelah Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI dan Kemendagri, ia meminta US$100 ribu kepada Irman untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.

Permintaan itu, kata Saut, disanggupi. Transaksi pun dilakukan di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan melalui perwakilan Miriam.

"Tersangka MSH (Miriam S. Haryani) juga meminta uang dengan kode 'uang jajan' kepada Irman sebagai Dirjen Dukcapil yang menangani e-KTP. Permintaan uang tersebut ia atas namakan rekan-rekannya di Komisi II yang akan reses," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8).

Saut menyebutkan dalam kurun 2011-2012, Miriam diduga menerima uang beberapa kali dari Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya US$1,2 juta terkait proyek e-KTP," katanya.

Terkait peran Isnu Edhi Wijaya Saut mengatakan awalnya pada Februari 2011, setelah ada kepastian dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP, pengusaha Andi Agustinus dan Isnu menemui Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek e-KTP. Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

"Kemudian tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya), tersangka Paulus Tannos, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI," kata Saut.

Akhirnya pemimpin konsorsium disepakati berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PNRI. Hal itu bertujuan agar konsorsium ini mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang Pekerjaan Penerapan KTP Elektronik.

(CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pada pertemuan selanjutnya, mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan perusahaannya bersedia bergabung di Konsorsium PNRI. Andi Agustinus, Paulus Tannos dan Isnu Edhi menyampaikan jika ingin bergabung dengan Konsorsium PNRI, maka ada komitmen

untuk pihak di DPR RI, Kemendagri dan pihak lain.

Saut mengatakan Isnu Edhi juga sempat menemui Ketua Tim Teknis BPPT Husni Fahmi untuk konsultasi masalah teknologi, dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik e-KTP pada 2009. Isnu Edhi bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 Triliun.

Pada 30 Juni 2011, konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, Manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 Milyar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 Milyar terkait proyek EKTP ini," kata Saut.

Terkait peran Husni Fahmi, Saut memaparkan sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Husni diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor. Padahal, ujar Saut Husni, dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"HSF (Husni Fahmi) ikut dalam pertemuan di Hotel Sultan bersama Irman, Sugiharti, Andi Agustinus. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembahasan tentang proyek e-KTP yang anggaran dan tempatnya akan disediakan oleh Andi Agustinus," ucap Saut.

Dalam pertemuan tersebut, kata Saut, Husni diduga ikut mengubah spesifikasi, Rencana Anggaran Biaya, dengan tujuan peningkatan harga (

) anggaran. Setelah itu, Husni Fahmi sering melapor terhadap Sugiharto.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Husni, dalam kasus ini diberi tugas berhubungan dengan vendor dalam hal teknis proyek e-KTP. Ia juga pernah diminta Irman untuk mengawal konsorsium, yakni PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera. Husni ditugaskan untuk membenahi administrasi supaya konsorsium itu dipastikan lolos dan ditunjuk menggarap proyek e-KTP.

Husni Fahmi juga diduga tetap meluluskan tiga konsorsium, meskipun ketiganya tidak tidak memenuhi syarat wajib, yakni mengintegrasikan

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, tersangka HFS diduga diperkaya US$20 ribu dan Rp10 juta," kata Saut.

Terakhir, peran tersangka Paulus Tannos bermula sebelum proyek e-KTP dimulai pada 2011. Paulus Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor termasuk dan tersangka Husni dan Isnu Edhi di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

Pertemuan-pertemuan tersebut, kata Saut, berlangsung selama kurang-lebih 10 bulan. Dari pertemuan itu dihasilkan sejumlah output di antaranya, Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Penyusunan HPS ini pada yang pada 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Paulus Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Narogong, Almarhum Johannes Marliem, dan Isnu Edhi untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.

Pada pertemuan itu juga sekaligus soal skema pembagian beban

yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto PT. Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 Milyar terkait proyek e-KTP ini," kata Saut.

Atas perbuatannya tersebut keempat tersangka disangkakan melanggar melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah.

Tak tanggung-tanggung negara dirugikan hingga Rp 271 triliun.

Kasus korupsi ini melibatkan banyak kalangan dari penyelenggara negara, swasta, suami artis dan crazy rich PIK.

Total 16 orang jadi tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis.

Kasus ini pun tuai sorotan dari Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo

Pada konferensi pers Paskah 2024 di Gereja Katedral Jakarta, Minggu (31/3/2024), Kardinal Suharyo menyinggung soal keserakahan hingga kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun.

Restrukturisasi ke IFG

Seiring dengan pengusutan kasus Bentjok, pada tahun 2021 pula, Kementerian BUMN mulai melakukan restrukturisasi bagi pemegang polis ritel Jiwasraya ke perusahaan asuransi baru, yakni IFG Life. Sementara program restrukturisasi ini pun akhirnya berakhir pada 31 Desember 2023.

Per akhir tahun 2023 diketahui, program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 99,7% pemegang polis dari seluruh pemegang polis Jiwasraya. Bila dirinci, 6.327 polis dari kategori korporasi, 291.071 polis dari kategori ritel, dan 17.339 polis dari kategori bancassurance.

Usai restrukturisasi rampung, pada Juni 2024, Otoritas OJK meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya untuk pemberesan Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan khusus terkait pembubaran atau likuidasi Jiwasraya.

Awal Mula Masalah Keuangan

Pada tahun 2024, Jiwasraya mencatatkan insolvency mencapai Rp 2,769 triliun akibat cadangan yang lebih kecil dari seharusnya. Pada tahun 2006-2007, ekuitas Jiwasraya tercatat negatif sebesar Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban.

Laporan keuangan perusahaan tersebut kemudian mendapatkan opini disclaimer dari BPK untuk tahun 2006 dan 2007 karena ketidakpastian informasi cadangan. Defisit semakin membengkak pada tahun 2008 hingga mencapai Rp 5,7 triliun dan Rp 6,3 triliun di 2009, yang memaksa perusahaan melakukan langkah penyelamatan melalui skema re-asuransi.

Pada tahun 2015, hasil audit BPK menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pelaporan aset investasi keuangan. Singkat cerita karena tak kunjung membaik, pada 10 Oktober 2018, Jiwasraya secara resmi mengumumkan ketidakmampuannya membayar klaim polis JS Saving Plan yang jatuh tempo sebesar Rp 802 miliar.

Pada tahun 2019, Jiwasraya mengumumkan ekuitas negatif sebesar Rp 27,24 triliun. Kewajiban polis JS Saving Plan yang bermasalah tercatat mencapai Rp 15,75 triliun.

Usai pengusutan pihak berwajib, terungkap bahwa Jiwasraya terlilit kasus mega korupsi yang menyangkut Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Pada 2021, Bentjok divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan salah pengelolaan dana investasi dari produk JS Saving Plan dengn kerugian negara mencapai Rp16 triliun.

Secara sederhana, dalam kasus Jiwasraya, modus yang dilakukan Heru dan komplotannya adalah dengan manipulasi perdagangan saham supaya harganya naik sangat signifikan, tapi secara fundamental perusahaan tersebut tidak memiliki kinerja baik, merugi bahkan tidak layak investasi. Heru-Bentjok dkk pun melakukan aksi manipulasi saham tersebut menggunakan uang yang berasal dari Jiwasraya.

Konten baru

Bola Yang

Bola Yang

Lanjutkan membaca artikel di bawah

Wijaya88

Wijaya88

Không tìm thấy dữ liệu nào có liên quan đến "WIJAYA88>>Funslot.betFunslot.bet"

Qqàa

Qqàa

PT Unilever Indonesia Tbk merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembuatan, pemasaran dan distribusi fast moving consumer goods (FMCG).

Nail Nama

Nail Nama

Anwar Nail Lubena : nama anak perempuan yang berarti menjadi penerang, murah hati serta cemerlang

Neopat

Neopat

Streamline and manage your end-to-end campus drives with our robust and scalable AI platform.

Aceh Spin

Aceh Spin

return CMS_Setting('tagline')

99Dewi

99Dewi

Dikarenakan ada banyak game penghasil uang saat ini, maka kamu wajib selektif memilih mana yang terbukti membayar dan aman ya grameds. Adapun deretan game penghasil saldo terbaik di antaranya adalah sebagai berikut.

Situs 363

Situs 363

Sbobet selalu berkomitmen untuk memberikan permainan yang seru kepada publik. Banyak jenis permainan populer di dalam situs sbobet yang bisa anda mainkan. antara lain:

Tumi.Com

Tumi.Com

Dikarenakan ada banyak game penghasil uang saat ini, maka kamu wajib selektif memilih mana yang terbukti membayar dan aman ya grameds. Adapun deretan game penghasil saldo terbaik di antaranya adalah sebagai berikut.

Artikan

Artikan

📌 Tersedia bermacam-macam pilihan dari produsen dan merk berstandar mutu.📌 Harga paling update Desember 2024.📌 Ada review dan testimoni produk untuk bantu anda temukan yang terbaik.📌 Promo khusus bagi pengguna baru.📌 Bisa cicil bunga 0% dari berbagai bank.📌 Pengiriman kilat! Pesan hari ini, barang datang hari ini!

Ini 888

Ini 888

Nomor cantik simpati 0812 888 terbanyak dilihat

Rajahoki138

Rajahoki138

Dikarenakan ada banyak game penghasil uang saat ini, maka kamu wajib selektif memilih mana yang terbukti membayar dan aman ya grameds. Adapun deretan game penghasil saldo terbaik di antaranya adalah sebagai berikut.

Jiwaku88

Jiwaku88

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Gembok

Gembok

Kini dapatkan produk gembok pagar terbaik tidak lagi sulit karena Bukalapak sediakan ragam kebutuhan krusial tersebut. Tersedia beragam jenis gembok, mulai dari gembok biasa sampai dengan gembok besar serta berkualitas. Harga gembok biasa maupun harga gembok besar cukup terjangkau jika dibandingkan dengan toko lainnya. Sering kali terdapat promo menarik dari Bukalapak. Jadi, pastikan untuk unduh aplikasi Bukalapak untuk dapat perbaruan informasi. Belanja di Bukalapak juga dijamin aman dan nyaman. Pelanggan dapat memilih metode pembayaran dan pengiriman yang pas! Tersedia fasilitas top-up saldo BukaDompet untuk kemudahan transaksi dimana saja dan kapan saja tanpa perlu transfer, memasukkan data kartu kredit dan sebagainya. Namun, pembayaran via transfer rekening masih diterima hingga kini. Kemudian, pelanggan dapat bayar menggunakan kartu kredit atau pembayaran 30 hari kemudian tanpa dikenakan bunga melalui layanan Kredivo. Pembayaran tunai melalui retail rekanan Bukalapak, seperti Alfamart dan Indomaret, masih bisa digunakan. Pilih metode pengiriman yang diinginkan, mulai dari JNE, SiCepat, Ninja Express atau gunakan layanan pengiriman di hari yang sama dari GO-SEND yang sudah kerjasama dengan situs marketplace Bukalapak. Nikmati keuntungan belanja di Bukalapak sekarang juga!

Kota77

Kota77

国际乒联最新排名:中女单包揽前四 郝帅第8 -------------------------------------------------------------------------------- news.dayoo.com 2007年02月02日 11:02 来源: 新浪体育 北京时间2月1日消息,乒乓国际乒联公布了最新一期的球选世界排名。...

Belaria

Belaria

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Kunci T 55

Kunci T 55

Belanja di App banyak untungnya:

500 Kah

500 Kah

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Konter4D

Konter4D

Pendirian Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM  Unand) berawal dari Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat yang berada di bawah Fakultas Kedokteran Universitas Andalas (PSIKM FK UNAND).Pengembangan PSIKM menjadi FKM pun akhirnya terwujud dengan diresmikannya Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (FKM Unand) pada tanggal 13 Juli 2012.